Sitaro (MAWARTA) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Pemkab Kepulauan Siau Tagulandang Biaro), Sulawesi Utara, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari ke depan.
Kebijakan ini diambil menyusul banjir bandang yang melanda empat kecamatan dan menewaskan 13 orang, serta merusak fasilitas umum dan akses transportasi warga.
Penetapan status tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, dan berlaku mulai 5 Januari hingga 18 Januari 2026.
“Penetapan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,” demikian bunyi keterangan dalam surat edaran yang dikutip Selasa (6/1/2026).
Empat kecamatan yang terdampak banjir bandang meliputi Kecamatan Siau Timur, Siau Timur Selatan, Siau Barat, dan Siau Barat Selatan.
Pemerintah daerah menyatakan masa tanggap darurat diperlukan untuk mempercepat penanganan korban, pemulihan infrastruktur, serta distribusi bantuan logistik.
Bencana banjir bandang terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Berdasarkan data sementara BPBD Kepulauan Sitaro, jumlah korban meninggal dunia mencapai 13 orang, 18 orang mengalami luka-luka, dan tiga orang lainnya masih dalam pencarian.
BPBD Kepulauan Sitaro menyebut banjir bandang dipicu oleh curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut dalam waktu cukup lama.
Selain korban jiwa, bencana ini juga mengakibatkan sejumlah akses jalan terputus, rumah warga terdampak, serta fasilitas umum mengalami kerusakan parah.
Pemerintah daerah bersama unsur TNI-Polri dan relawan kini fokus pada evakuasi korban, pencarian warga yang hilang, serta pemulihan layanan dasar selama masa tanggap darurat berlangsung. (*)













