NUSANTARA

Pemkab Karo Dukung Program Jaksa Jaga Desa untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum

×

Pemkab Karo Dukung Program Jaksa Jaga Desa untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum

Sebarkan artikel ini
Pemkab Karo dukung program " Jaksa Jaga Desa" dan Restorative Justice. (Foto: Dok. Diskominfo Karo).

KARO – Pemerintah Kabupaten Karo menyambut baik program “Jaksa Jaga Desa” dan Restorative Justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Sosialisasi program ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Karo pada Rabu (15/01/2025), dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Caprilius Barus, S.Sos, yang mewakili Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang.

Kegiatan ini mengundang aparat desa dari tujuh kecamatan, yaitu Barusjahe, Namanteran, Tigapanah, Merek, Merdeka, Dolat Rayat, dan Simpang Empat.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa program “Jaksa Jaga Desa” merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan dengan masyarakat dalam menciptakan keadilan dan penyelesaian konflik secara damai melalui pendekatan Restorative Justice.

BACA JUGA:  Pembersihan LUT Untuk Korban Erupsi Gunung Sinabung Terus Di Lanjutkan Sesuai SOP Oleh Pemda Karo

Menguatkan Peran Desa dalam Kesadaran Hukum
Caprilius Barus mewakili Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan, pemerintah daerah mendukung penuh program ini karena sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menitikberatkan pada penguatan hukum dan ketertiban di masyarakat.

“Kami berharap program ini dapat menjadi landasan kuat untuk menciptakan suasana harmonis dan menyelesaikan permasalahan hukum di desa secara bijaksana. Selain itu, diharapkan aparat desa dapat menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah
Sosialisasi ini tidak hanya memberi pemahaman tentang hukum, tetapi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mencegah konflik di masyarakat.

BACA JUGA:  Pengurus DPC F-SPTI K-SPSI Audensi Ke Disnaker Karo

Program ini diharapkan mampu menjadi solusi efektif dalam menangani sengketa atau permasalahan hukum tanpa harus berujung pada proses pengadilan yang berkepanjangan.

Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat desa diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, serta mendukung terciptanya pembangunan yang berlandaskan keadilan.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, damai, dan sejahtera. (Hasan)