BREAKING NEWS

Pemkab Batubara Membantu Renovasi Rumah Tak Layak Huni demi Pengentasan Kawasan Kumuh

×

Pemkab Batubara Membantu Renovasi Rumah Tak Layak Huni demi Pengentasan Kawasan Kumuh

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, BATUBARA |

Pemerintah Kabupaten Batubara Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mempercepat Renovasi Rumah Tak Layak Huni

Pemkab Batubara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sedang berupaya keras dalam memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni bagi masyarakat.

Program bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah kawasan kumuh.

Plt Kepala Dinas Perkim LHKP, Frans Sahala Siregar, menjelaskan bahwa pada tahun ini, melalui APBD Batu Bara tahun anggaran 2023, sekitar 255 Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan RTLH.

Selain bantuan dari APBD, Dinas Perkim juga mendapatkan 75 KK bantuan RTLH dari APBD Pemprov Sumut, sehingga total keseluruhan kuota penerima bantuan RTLH mencapai 330 KK. Namun, tidak ada bantuan yang diberikan oleh Kementerian.

“Melalui APBD Batu Bara tahun 2023, setidaknya ada 255 KK yang akan menerima bantuan RTLH tahun ini, yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu agar rumah mereka layak huni. Kemungkinan jumlah penerima bantuan akan bertambah,” terang Frans pada Selasa (16/05/2023).

BACA JUGA:  Tim Penilaian Kecamatan Terbaik Tingkat Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 di Kecamatan Tanjung Tiram Berjalan Sukses

Frans menjelaskan bahwa sejak tahun 2018 hingga 2023, sekitar 2.000 KK telah menerima bantuan RTLH ini. Bantuan tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Batubara.

Bantuan yang diberikan berupa nominal sebesar Rp. 15 juta per KK, dengan rincian Rp. 12.500.000 untuk bahan bangunan, dan sisanya sebesar Rp. 2.500.000 untuk upah tukang.

Diharapkan pula adanya swadaya dari masyarakat penerima bantuan, baik berupa bahan bangunan maupun tenaga kerja.

Untuk bahan bangunan, masyarakat penerima di masing-masing kecamatan melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga yang akan menyediakan bahan bangunan. Pihak ketiga tersebut harus memiliki izin usaha.

Frans menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk swadaya dari pemerintah kepada masyarakat agar rumah mereka layak huni, sehingga dapat mengurangi jumlah kawasan kumuh di Kabupaten Batu Bara.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bantuan ini hanya diberikan kepada rumah yang memang tidak layak huni, yang memiliki surat tanah yang sah dan atas nama kepemilikan sendiri.

BACA JUGA:  Beredar Isu Hoax Catut Nama dan Foto Pejabat Forkopimda, Ketua DPD Rampas Setia 08 Citra Muliadi Bangun Minta APH Segera Tangkap Oknum Pelaku Hoax

“Kriteria penerima bantuan ini adalah rumah yang tidak layak huni, telah dihuni, atas kepemilikan sendiri, tidak memiliki rumah lain selain yang menjadi objek bantuan, dan masyarakat dengan penghasilan rendah (MBR),” jelas Frans.

Pemerintah setempat menargetkan program ini akan selesai pada bulan Oktober-November, dan dilanjutkan dengan serah terima kunci rumah dari Dinas Perkim kepada pemilik rumah.

Kecamatan Tanjung Tiram menjadi prioritas bantuan tahun ini.

Ketika ditanyakan mengenai tahapan yang sudah dilakukan, Frans menjelaskan bahwa saat ini sedang dalam proses pembukaan rekening yang bekerja sama dengan Bank Sumut.

Program bantuan RTLH ini melibatkan 12 Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan 1 orang Kordinator Fasilitas (Korfas).

Dengan upaya yang terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Perkim, diharapkan kondisi rumah yang tidak layak huni dapat diperbaiki sehingga meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Program ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kawasan kumuh di wilayah Kabupaten Batubara.