MEDAN | Sebuah warung es kelapa hangus dilahap sijago merah di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, Rabu (21/11/24) petang.
Pemilik warung, Dasini (45) menduga bahwa warung es kelapa yang telah dibukanya selama 24 tahun itu dibakar oleh beberapa orang tak bertanggung jawab.
Kepada awak media, Dasini bersama suami Sukardi (59) menceritakan, ikhwal peristiwa terbakarnya warung tersebut saat ia diberitahu oleh warga.
“Kami posisinya nggak jualan. Saya taunya sekitar jam 6 sore. Terus ada yang jual tahu, datang ke rumah minjam palu sama gergaji mau buat spanduk. Dilihatnya di lokasi jualan ramai. Mereka minum-minum disitu. Sempat juga dia katanya mau dipukul. Terus dia (tukang tahu) disuruh pulang sama mereka,” urai Dasini yang diamini Sukardi, Kamis (21/11/24).
Melihat itu, penjual tahu yang tidak diketahui identitasnya itu mengatakan kepada pasutri itu bahwa warung es kelapa miliknya dibongkar sejumlah orang. Tak berselang lama, pasutri itu pun mendapat kabar bahwa warungnya telah terbakar.
“Abang ipar lewat situ ternyata sudah terbakar. Terus Abang ipar kasi tau saya.
Saya datangin, sudah separoh terbakar,” lanjutnya.
Saat berada di lokasi, Dasini melihat ada beberapa orang duduk. Dasini pun mempertanyakan kepada beberapa orang itu insiden kebakaran tersebut.
Salah seorang dari pria tersebut A mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembakaran.
“Jadi dibelakang itu ada tiga orang saya lihat duduk. Namanya si A, I sama satu lagi tukang saya nggak tau namanya. Terus si R pun ada saya lihat di belakang mereka bertiga duduk juga,” sebutnya.
Disinggung terkait kepemilikan tanah, Dasini mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik Bu Ginting, warga Jalan Titi Papan, Padang Bulan. Pasutri tersebut mengaku mendapat izin dari Bu Ginting.
“Tanah itu setau kami milik Bu Ginting, orang Padang bulan. Karena pas kami pertama jualan di datanginnya. Katanya itu punya dia, terus kami dikasi izin lah jualan disitu. Kami waktu itu, foto kopi surat tanah itu dikasi Bu Ginting, masih ada kami simpan,” jelasnya.
Dugaan pasutri itu bahwa warungnya sengaja dibakar semakin kuat karena sebelumnya mereka diminta untuk membongkar warungnya oleh I. Namun keduanya enggan membongkar karena meyakini bahwa tanah tersebut milik Bu Ginting. Permintaan itu dilakukan sekira dua pekan lalu.
“Sebelum kejadian kebakaran ini si R melalui Anggotanya I ke tempat jualan kami. Katanya tanah yang kami pakai jualan ini milik R, sudah dibelinya. Jadi kami disuruh bongkar warung kami,” lanjutnya.
“Kami bilang nggak bisa lah main bongkar-bongkar aja. Kalau emang sudah dibeli tunjukin lah suratnya. Karena setau kami itu kan punya Bu Ginting. Tapi mereka nggak nunjukin,” ucapnya lagi.
Pasca kejadian itu, Dasini dan suami mengaku telah membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Namun keduanya belum menerima surat tanda terima laporan mereka.
“Kami sudah buat laporan secara lisan. Tapi belum dikeluarkan Polsek Medan Baru bukti laporannya secara tertulis. Polisi sudah cek TKP, pasang garis polisi. Dibilangnya kita musti datangkan saksi sama surat dari ini lah pemilik tanah,” pungkasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pranata Simangunsong ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek laporan tersebut. (Son)