SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EKONOMINASIONAL

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid hingga Akhir 2025

×

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid hingga Akhir 2025

Sebarkan artikel ini
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)

MAWARTANEWS.com, JAKARTA |

Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus tertentu, serta insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan hybrid rendah emisi (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV). Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perpanjangan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025.

Langkah ini diambil sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (20/2/2025).

BACA JUGA:  Belanja Negara di Sumut Capai Rp13,61 Triliun hingga Akhir Maret 2025

Berdasarkan PMK-12/2025, insentif PPN DTP untuk kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya.

Untuk kendaraan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. Sementara itu, untuk bus tertentu dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%, PPN DTP yang diberikan sebesar 5%.

Selain itu, insentif PPnBM DTP sebesar 3% juga diberikan untuk kendaraan hybrid rendah emisi, termasuk jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid.

Kendaraan tersebut harus memenuhi kriteria rendah emisi sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Brantas Abipraya Hadirkan Program “Abipraya Sehat” di Cipinang Cempedak, Dorong Kawasan ODF

Dwi Astuti menambahkan, insentif ini diharapkan tidak hanya mendorong penjualan kendaraan ramah lingkungan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi industri pendukung.

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat transisi menuju penggunaan kendaraan rendah emisi, sekaligus mendorong pertumbuhan industri otomotif dalam negeri yang ramah lingkungan. (Son/*)