KARO – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas di Hotel Aritha, Kabanjahe.
Rekonstruksi dilakukan langsung di lokasi kejadian pada Rabu (25/6), dengan memperagakan 25 adegan penting dalam rangkaian peristiwa.
Tersangka berinisial ZI turut hadir dalam rekonstruksi bersama pemeran pengganti korban dan sejumlah saksi.
Seluruh adegan dipandu langsung oleh KBO Satreskrim Polres Tanah Karo, Iptu Togu Siahaan, serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo, Martin Ginting, S.H.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasi Humas Iptu Pedoman Maha menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan.
“Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan hasil olah TKP. Ini bertujuan memperjelas kronologi serta memperkuat alat bukti dalam berkas perkara,” jelas Pedoman.
Sebelumnya, proses penyidikan sempat tertunda karena tersangka mengalami penurunan kesehatan usai meminum cairan pembersih lantai.
Tindakan tersebut diketahui merupakan bagian dari alibi yang dibangun tersangka untuk menyamarkan kasus seolah-olah sebagai bunuh diri bersama.
Namun, setelah kondisi tersangka membaik, penyidik kembali melanjutkan tahapan hingga rekonstruksi digelar.
Kasus ini sendiri bermula dari penemuan seorang wanita yang merupakan kekasih tersangka dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar hotel setelah dua hari menginap bersama.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka lebam pada leher korban, yang menguatkan dugaan pembunuhan dengan cara dicekik.
Motif tindakan nekat tersebut diketahui dipicu oleh cekcok dan emosi. Tersangka kemudian mencoba menyesatkan arah penyidikan dengan upaya bunuh diri semu menggunakan cairan kimia berbahaya.
“Dengan total 25 adegan yang diperagakan, rekonstruksi ini menjadi bagian krusial dalam melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Iptu Pedoman.
Tersangka ZI kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (Hasan)













