MAWARTANEWS.com – Aksi percobaan pembobolan mesin ATM yang dilakukan seorang pria SG (41) berhasil digagalkan Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut, Minggu (22/01/23).
Kejadian tersebut terjadi di ATM BNI AKBID STIKES SENIOR di Jalan Jamin Ginting Medan.
Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Christin Simanjuntak SS MH mengatakan aksi pembobolan ATM tersebut berhasil digagalkan setelah adanya laporan dari salah seorang personil Dit Samapta Poldasu Bripda Andre.
“Saat itu Bripda Andre hendak mengambil uang di mesin ATM tersebut namun dihalangi seorang pria yang mengaku sebagai petugas vendor dengan alasan mesin dalam perbaikan,” ujar Cristin
Bripda Andre merasa curiga karena pelaku menggunakan satu buah besi untuk mencongkel mesin ATM dan juga melihat CCTV dalam keadaan rusak/mati, ujarnya
“Merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, Bripda Andre segera menghubungi Tim PRC Ditsamapta Poldasu yang sedang bertugas dan selanjutnya mengamankan pelaku,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa besi runcing, tang pemotong, isosali hitam dan dua unit handphone.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik,” pungkas Cristin.