SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONALNUSANTARA

Pemberhentian Sekda Aceh Besar Dinilai Sesuai Prosedur, Pemprov Aceh Tegaskan Kepatuhan pada Regulasi

×

Pemberhentian Sekda Aceh Besar Dinilai Sesuai Prosedur, Pemprov Aceh Tegaskan Kepatuhan pada Regulasi

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Aceh Besar Iswanto Copot Sekda Sulaimi. Foto: Istimewa

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pemberhentian Drs. Sulaimi, M.Si sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, dalam tanggapannya terhadap keberatan yang diajukan terkait keputusan tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Zulkifli, keputusan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan administratif, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 100.3/1891 yang merespons keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 tentang pemberhentian Sekda Aceh Besar periode 2022-2024.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Pj Bupati Aceh Besar mengusulkan pemberhentian Sulaimi berdasarkan hasil evaluasi kerja.

BACA JUGA:  Pjs Bupati Toba, Agustinus Panjaitan, Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 27 November 2024

Usulan itu kemudian mendapatkan rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Surat Nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tertanggal 29 November 2023.

Selain itu, keputusan ini juga telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 100.2.2.6/45/80/SJ tertanggal 20 September 2024, serta mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 21970/R-AK.02.02.SD/K/2024 tertanggal 15 November 2024.

“Proses pemberhentian Saudara Drs. Sulaimi, M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian disampaikan Zulkifli dalam suratnya yang merupakan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Kantor Hukum ERA LAW Firm pada 17 Februari 2025.

BACA JUGA:  Gebyar Hari Pramuka ke -63 Berlangsung Meriah, Gerakan Pramuka Kwarcab Kota Medan Pecahkan Rekor MURI Dunia

Lebih lanjut, Zulkifli menekankan bahwa keputusan ini merujuk pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah Aceh berharap dengan adanya penjelasan ini, semua pihak dapat memahami bahwa pemberhentian Sekda Aceh Besar bukanlah keputusan sepihak, melainkan telah melalui kajian yang mendalam dan sesuai regulasi yang berlaku. (Alfian Pasee)