MAWARTANEWS.com, BATUBARA|
Dinas Perumahan kawasan Permukiman (Perkim) dan Lingkungan Hidup (LH) Batu Bara memberikan sanksi Administratif berupa Pembekuan Perizinan Berusaha kepada PT Buana Sawit Indah di Dusun I Desa Karang Baru Kec Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu bara provinsi Sumatera Utara, Sabtu (10/06/2023).
Hal itu terlihat dari spanduk yang terpasang di dinding pagar PT. Buana Sawit, dengan nomor 532 /PERKIM-LH/2023 tertanggal 05 Juni 2023, Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir M. Ap,..
Selain memasang spanduk berukuran panjang, Dinas Perkim LH juga memasang Stiker bertuliskan SEGEL di beton pintu masuk PKS Buana Sawit Indah.
Dari Informasi yang didapat, walaupun sudah disegel PKS Buana Sawit Indah masih tetap beroperasi.
Untuk mengetahui apa alasan Dinas Perkim LH melakukan Pembekuan Izin PT. Buana Sawit Indah, awak Media mencoba mengkonfirmasi Plt. Kepala Dinas Perkim LH, Frans Siregar, melalui nomor Whatsappnya.
Frans mengatakan terkait pembekuan izin PT Buana Sawit Indah telah melanggar administrasi Uji paremeter emisi udara, uji paremeter boywller, genset, dan uji parameter kualitas udara ambien, tegas Plt. Kepala Dinas Perkim LH Frans. (Amri Lubis)