MAWARTANEWS.com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Medan pada Jumat (14/3/2025).
Executive Director 1 Regional 1 Pelindo, Ichwal Fauzi Harahap, bersama Plt. Kepala Kejati Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H., secara langsung menandatangani perjanjian tersebut.
Selain Kejati Aceh, kerja sama ini juga melibatkan enam Kejaksaan Negeri di wilayah Aceh guna memperkuat upaya penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi Pelindo.
Jamin Kepatuhan Hukum dalam Operasional Pelindo
Executive Director 1 Pelindo Regional 1, Ichwal Fauzi Harahap, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan setiap aspek bisnis Pelindo di Aceh tetap dalam koridor hukum dan terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejati Aceh, Muhibuddin, menegaskan bahwa sinergi ini bukan sekadar formalitas, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk program nyata.
“Kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi harus diwujudkan dalam program nyata yang bermanfaat bagi kedua belah pihak,” tegasnya
Fokus pada Mitigasi Risiko dan Pencegahan Korupsi
Selain memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, kerja sama ini juga bertujuan memperkuat mitigasi risiko hukum, termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bisnis Pelindo di Aceh.
Dengan adanya kolaborasi ini, Pelindo berharap dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih transparan, efisien, dan tetap patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. (Gunawan)













