MAWARTANEWS.com, Tanah Karo |
Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo dan Polsekta Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah klinik di Jalan Kolam Renang, Berastagi pada hari Minggu (7/5/2023).
Pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Senin (8/5/2023) di kediamannya di Jalan Kolam Renang, Berastagi sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, pelaku berhasil diamankan berkat kerja keras Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsekta Berastagi serta kuasa Tuhan.
“Hari ini kita merilis keberhasilan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Berastagi. Pelaku berhasil diamankan berkat kuasa Tuhan dan kerja keras dari tim Reskrim Polres Tanah Karo dan Polsekta Berastagi,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menerima laporan tentang kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi di Kecamatan Berastagi dan dialami oleh Ariya br Tarigan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bernama DRS, warga Jalan Kolam, Berastagi.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus menjadi pasien di klinik tempat ia melakukan perampokan. Di dalam klinik tersebut, pelaku tiba-tiba menyekap korban dan mengikatnya di ruang periksa klinik.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsekta Berastagi langsung menuju ke lokasi dan berhasil menemukan tersangka.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti berupa satu unit HP Oppo A31, uang tunai sebesar Rp 1.626.000, 1 buah topi warna coklat merek lives, 1 buah tali tambang, 1 pasang sandal swallow warna hitam, 1 buah Handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea legenda.
Pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Kasus ini menunjukkan kesigapan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo dan Polsekta Berastagi dalam menangani kasus tindak kejahatan, serta menunjukkan bahwa kejahatan tidak akan dibiarkan terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Karo.













