Karo (MAWARTA) – Kepolisian Resor Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Lestari, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengungkapkan, tersangka berinisial RFG (17) ditangkap pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar AKBP Eko Yulianto, Sabtu (3/1/26)
Penangkapan dilakukan di rumah orang tua tersangka tanpa perlawanan. Setelah diamankan, RFG langsung dibawa ke Polres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana pembunuhan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong baju, satu unit mobil Kuda warna hitam, satu bilah pisau bergagang kayu, dompet, koper, jaket hitam, dua unit telepon genggam, serta satu buah kacamata.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap motif serta peran tersangka secara utuh. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. (Son)













