SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Pelaku Kasus Pasal 338 di Hotel Lestari Kabanjahe Diamankan Polisi, Masih Diperiksa

×

Pelaku Kasus Pasal 338 di Hotel Lestari Kabanjahe Diamankan Polisi, Masih Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Polisi Polres Tanah Karo melakukan pemeriksaan kasus Pasal 338 di Kabanjahe
AKP Ericks Raydikson Nainggolan ST. (Foto: Mawarta/Ist)

Karo (MAWARTA) – Kepolisian memastikan telah mengamankan terduga pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Hotel Lestari, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (31/12/2025) kemarin.

Kasat Reskrim Eriks Raydikson Nainggolan, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan oleh penyidik pada Kamis (1/1/2026) pagi dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pelaku tadi pagi sudah kami amankan, sementara masih proses pemeriksaan. Untuk lebih lanjut nanti kami beritakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo saat dikonfirmasi mawartanews.

Kasus tersebut diketahui berkaitan dengan peristiwa kematian seorang pria bernama Sidon Tarigan di Hotel Lestari Kabanjahe, yang sebelumnya telah dipastikan masuk dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

BACA JUGA:  KAI Sumut Catat Penjualan Lebih dari 45 Ribu Tiket KA Lebaran 1446 H

Hingga saat ini, penyidik Polres Tanah Karo masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menunggu hasil autopsi korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta menunggu keterangan resmi lanjutan dari penyidik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (Tison)