BREAKING NEWSKRIMINAL

Pelaku Cabul Diperbaungan di Tangkap Warga Kini Diserahkan ke Polisi Sergai

×

Pelaku Cabul Diperbaungan di Tangkap Warga Kini Diserahkan ke Polisi Sergai

Sebarkan artikel ini
DMS (22) Diamankan Personil Unit PPA Polres Sergai di Mapolsek Perbaungan.

MAWARTANEWS.com – SERGAI |

DMS (22) terduga pelaku pencabulan terhadap SI (11) anak dibawah umur warga kecamatan Perbaungan diamankan warga sekitar tempat tinggalnya, lalu diserahkan ke Polisi Sektor (Polsek) Perbaungan, Jumat (12/1/2024) siang.

Menurut informasi dari salah seorang warga yang mengamankan terduga pelaku, pelaku sempat sempat bersembunyi diatas atap rumah orang tuanya sebelum diserahkan ke pihak yang berwajib.

” Awalnya orang tua korban datang ke rumah pelaku bersama Kepala Dusun untuk konfirmasi kepada keluarga pelaku namun keluarga pelaku mengatakan tidak terima tamu tak lama kemudian saya datang, saat itu pintu masih tertutup namun saya membujuk sampai pintu di buka,” ucapnya Arifin kepada Mawartanews.com.

BACA JUGA:  Kasus Knalpot Bising Berakhir Damai: Kajati Sumut Hadirkan Keadilan Restoratif

Lebih lanjut arifin mengatakan setelah kami tanya orang tua pelaku awalnya berkata kepada kami anaknya sudah pergi, ketika kami desak dengan pertanyaan kemudian orang tuanya mengatakan bahwa anaknya barusan ada tapi udah pergi dan mempersilahkan kami memeriksa ke dalam rumah.

” Jadi salah satu warga melihat ada lubang di atap rumah karena curiga lalu warga melihat keatas atap dan akhirnya warga menemukan pelaku di atas atap rumah, karena pelaku kebingungan terakhir esbes/atap rumah jebol dan pelaku terjatuh dan langsung di tangkap masyarakat lalu di bawa ke Polsek Perbaungan untuk diamankan,” terangnya.

” Kini pelaku sudah di jemput personil Unit PPA Satreskrim Polres Sergai dari Mapolsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

BACA JUGA:  KIGA Deklarasikan Dukungan untuk Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden RI 2024

Sementara infomasi lain yang di himpun Mawartanews.com terduga pelaku dilaporkan ibu korban pada tahun 2019 silam dengan nomor: STTLP/135/VI/2019/SU/RES SERGAI/Polda SUMUT.

Masa itu pelaku berusia 18 tahun dan sekarang sudah berusia 22 tahun. sedangkan usia korban masa itu 6 tahun sekarang usia 11 tahun. Diduga selama ini sebelum ditangkap terduga pelaku tidak berada di rumahnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Serdang Bedagai, meski Mawartanews.com sudah menghubungi Pj Humas Sergai Iptu Edward Sidahuruk melalui WhatsApp nya namun belum membarikan penjelasan.