MAWARTANEWS.com – BATU BARA |
Polisi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara, kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Pengungkapan kali ini, Satuan Reserse Narkoba Batu Batu berhasil mengamankan seorang warga Medan pada hari Selasa tanggal 19 maret 2024 sekitar pukul 16.30 WIB kemarin, di pinggir jalan lintas Sumatera Dusun IV Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
“Setelah di interogasi diketahui dugaan tersangka bernama Hardiansyah Putra (30) warga Jalan Sutrisno No.40B Medan Area Kota Medan,” kata Kasat narkoba AKP Fery Kusnadi, Kamis (28/3/2023).
Lebih lanjut dijelaskan AKP Fery Kusnadi modus tersangka berperan sebagai pekerja tambal ban, namun menjual dan menawarkan narkotika jenis sabu kepada para supir di jalan lintas Sumatera Utara tepatnya di Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar.
“Dari tangan tersangka didapati barang bukti antara lain 2 (Dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika sabu seberat brutto 0,36 gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) Buah pipet scop, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru tua dan uang hasil penjualan narkotika Sabu Rp.100.000,” Jelasnya.
Sebelumnya, dterangkan Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi,SH. bahwa Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya pelaku yang menjual narkotika jenis Sabu kepada para supir truk dengan modus tambal ban, di pinggir jalan lintas Sumatera dusun IV Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Satres narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya personil melakukan penangkapan dan akhirnya 1 (satu) orang dugaan tersangka yang mengakui identitasnya bernama Hardiansyah Putra berhasil di amankan.
Kemudian di lakukan penggeledahan ditemukan 2 (Dua) plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis Sabu dan diakui oleh dugaan tersangka dengan terus terang kepemilikan narkotika jenis Sabu miliknya, dengan tujuan akan dijual dan dugaan tersangka mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang berasal dari Medan.
“Selanjutnya pelaku dan berikut Barang Bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” tandas Kasat Narkoba mengakhiri.(Amri Lubis)













