SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Pekerja Rehabilitasi Museum Deli Serdang Terlihat Tanpa APD, Pengawasan K3 Dipertanyakan

×

Pekerja Rehabilitasi Museum Deli Serdang Terlihat Tanpa APD, Pengawasan K3 Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

LUBUK PAKAM (MAWARTA) – Proyek rehabilitasi bangunan Museum Deli Serdang menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, Kamis (30/7/2026).

Temuan tersebut diperoleh saat tim GRPK bersama Kompas Teropong melakukan peninjauan ke lokasi proyek.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan hasil pengamatan, beberapa pekerja tampak bekerja di atas rangka bangunan tanpa mengenakan helm keselamatan maupun sabuk pengaman.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mengingat pekerjaan di ketinggian memiliki risiko tinggi apabila prosedur keselamatan tidak diterapkan secara optimal.

Untuk memperoleh penjelasan, tim media menghubungi Kepala Bidang Museum Deli Serdang, Ginting, melalui pesan WhatsApp.

Dalam konfirmasi tersebut, media mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di lokasi proyek.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Ginting menjawab singkat, “Saya lagi di Jakarta.”

BACA JUGA:  Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan K3 di lokasi pekerjaan maupun pihak yang melakukan pengawasan lapangan.

Mengacu pada ketentuan keselamatan kerja, setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Penerapan standar K3 menjadi tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara itu, tim GRPK meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui instansi terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi MAWARTA membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang, pihak kontraktor pelaksana, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Hoko)