Jakarta (MAWARTA) – Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya mengamankan empat orang yang diduga menyamar sebagai pegawai KPK dalam operasi di wilayah Jakarta Barat, Kamis (9/4) malam.
Para terduga pelaku disebut menjalankan modus dengan mengaku sebagai utusan pimpinan KPK untuk menawarkan “pengaturan penanganan perkara” kepada anggota DPR. Dalam praktiknya, mereka diduga meminta sejumlah uang dengan dalih dapat memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh para pelaku.
“Para terduga ini mengaku dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK dengan modus sebagai utusan pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/4).
Dalam penindakan tersebut, tim turut mengamankan barang bukti berupa uang asing senilai USD 17.400. Selanjutnya, keempat terduga langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK menegaskan bahwa seluruh pegawainya bekerja berdasarkan prosedur resmi, dilengkapi surat tugas dan identitas yang sah, serta tidak pernah meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
Lembaga antirasuah itu juga memastikan tidak pernah menunjuk pihak eksternal sebagai perwakilan atau “perpanjangan tangan” dalam penanganan perkara.
Selain itu, KPK menekankan tidak memiliki kantor cabang di daerah, dan seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi lembaga.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Jika menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui kanal pengaduan resmi KPK.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya KPK bersama aparat penegak hukum untuk menutup celah penyalahgunaan nama institusi negara demi kepentingan pribadi, sekaligus menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia. (Jones)













