SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Pasar Baru Mandailing Natal Hingga MYC Aceh: KPPU Ungkap 10 Penyelidikan Terkini

×

Pasar Baru Mandailing Natal Hingga MYC Aceh: KPPU Ungkap 10 Penyelidikan Terkini

Sebarkan artikel ini
Ridho Pamungkas, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU saat diwawancarai awak Media, Rabu (6/12/2023). (Foto: Tison/mawartanews)

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah laporan terkait persaingan usaha di sepanjang tahun 2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ridho Pamungkas, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU, menjelaskan bahwa wilayah kerjanya, mencakup 5 Provinsi, mengalami peningkatan jumlah laporan sebanyak 37, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 28 laporan.

Sumatera Utara (Sumut) menjadi provinsi yang mendominasi dengan 24 laporan, diikuti Sumatera Barat (3 laporan), Aceh (2 laporan), Riau (5 laporan), dan Kepulauan Riau (Kepri) (3 laporan).

Ridho mengungkapkan temuan tersebut saat memaparkan capaian kinerja Kanwil I KPPU tahun 2023 dalam acara Coffee Morning, Rabu (6/12/2023), di kantor KPPU Kanwil 1, Jl. Gatot Subroto No.148 B, Sekip, Medan Petisah, Kota Medan.

BACA JUGA:  Persiapan Mubes II, PP IWO Tunjuk Ade Mulyana Sebagai Ketua Harian

Dia juga menjelaskan bahwa laporan persaingan usaha didominasi oleh kasus tender, mencapai 86,5 persen, sementara 8,1 persen terkait non-tender, dan sisanya terkait kemitraan.

Lebih lanjut, Pamungkas memberikan informasi tentang kegiatan penyelidikan yang sedang berlangsung di Kanwil I KPPU. Saat ini, terdapat 10 penyelidikan yang berlangsung, dengan Sumut memiliki 1 penyelidikan terkait tender pembangunan Pasar Baru, Mandailing Natal.

Sementara Aceh memiliki 3 penyelidikan, Sumatera Barat 1 penyelidikan, Kepri 3 penyelidikan, dan Riau 2 penyelidikan.

Total pengenaan denda dari putusan yang sudah inkrah di wilayah kerja Kanwil I KPPU hingga tahun 2023 mencapai Rp58 miliar. Jumlah yang sudah dibayar sebesar Rp24 miliar, sementara yang belum dibayar (piutang) mencapai Rp34 miliar.

BACA JUGA:  Persaingan Usaha dan Pemilu 2024: Menuju Ekonomi yang Sehat

Pamungkas juga mengungkap tambahan denda sebesar Rp5,4 miliar dari putusan sidang perkara terkait tender MYC Aceh yang dibacakan pada 05 Desember 2023.

Dalam pemaparannya, Pamungkas juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2023, Kanwil I KPPU telah melaksanakan 22 kegiatan advokasi terkait dengan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di wilayah kerjanya kepada stakeholder terkait. (Son)