SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Parkir Berbayar RSUD Djoelham Binjai Disorot, Pelayanan Buruk Jadi Sorotan Publik

×

Parkir Berbayar RSUD Djoelham Binjai Disorot, Pelayanan Buruk Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Kondisi fasilitas dan area parkir RSUD Djoelham Binjai
Kondisi fasilitas dan area parkir RSUD Djoelham Binjai. (Foto: Ist)

Binjai (MAWARTA) – Dugaan praktik pungutan parkir berbayar di RSUD Djoelham Binjai terus menuai sorotan publik. Kebijakan parkir yang dikelola pihak ketiga dinilai problematik, terutama karena diterapkan di tengah kualitas pelayanan rumah sakit yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Belakangan, muncul dugaan kuat bahwa kebijakan parkir berbayar tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan telah direncanakan sejak lama. Indikasi ini menguat setelah kebijakan parkir berbayar di RSUD Djoelham berlandaskan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Subbidang Retribusi dan Pajak Daerah BPKPAD Kota Binjai, Roland Panjaitan, menjelaskan bahwa pungutan parkir di RSUD Djoelham masuk dalam kategori retribusi jasa usaha, yakni penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.

“Itu masuk dalam retribusi jasa usaha dan dibolehkan dalam perda yang baru,” ujar Roland, didampingi Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah Wanda, beberapa waktu lalu.

Menurut Roland, karena RSUD Djoelham merupakan aset milik pemerintah daerah, maka pungutan tersebut bukan pajak parkir, melainkan retribusi. Pajak parkir, kata dia, hanya berlaku untuk lahan parkir milik swasta.

“RSUD itu milik pemerintah, makanya masuk retribusi tempat khusus parkir. Kalau pajak parkir, itu disediakan oleh swasta di lahan bukan milik pemerintah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Cegah Karhutla terulang di Samosir, Kapolda Sumut Pimpin Rakor Operasi Kontijensi Aman Nusa II Toba 2022

Roland menambahkan, pungutan retribusi parkir tidak bisa diterapkan sembarangan. Harus ada kajian teknis, mulai dari potensi kendaraan hingga kelayakan lokasi, sebelum diajukan kepada wali kota untuk mendapatkan rekomendasi dan izin operasional dari dinas teknis terkait.

“Boleh dipungut retribusi sepanjang ada kajian. Kajian itu dibawa ke wali kota, lalu izin dikeluarkan oleh dinas teknis,” katanya.

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif retribusi parkir di RSUD Djoelham ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat. Sementara untuk parkir inap 1×24 jam, tarif roda dua dan tiga dikenakan Rp4.000, sedangkan roda empat Rp8.000.

Keberadaan perda tersebut memunculkan dugaan bahwa penerapan parkir berbayar di RSUD Djoelham telah dirancang jauh hari, namun minim sosialisasi kepada publik. Akibatnya, kebijakan ini justru memantik polemik dan keluhan masyarakat.

Ironisnya, Dinas Perhubungan Kota Binjai sebagai pihak yang mengeluarkan izin retribusi, serta manajemen RSUD Djoelham sebagai pemilik aset dan penyusun kajian, kompak memilih bungkam. Kepala Dinas Perhubungan Binjai Harimin Tarigan tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Jumat (2/1/2026).

Sikap serupa juga ditunjukkan Pelaksana Tugas Direktur RSUD Djoelham Romy Ananda. Hingga Minggu (4/1/2026), pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapat jawaban, sehingga prinsip keberimbangan informasi belum terpenuhi.

BACA JUGA:  Baru Bebas Penjara, Dua Residivis Jambret Ditangkap Polsek Sunggal

Kebijakan parkir berbayar ini diterapkan dengan pemasangan portal masuk dan keluar yang dikelola oleh pihak ketiga, PT SAM. Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar pasien dan keluarga penunggu, tetapi juga tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.

Polemik parkir berbayar semakin kontras dengan buruknya kualitas pelayanan RSUD Djoelham. Kondisi tersebut bahkan pernah memicu inspeksi mendadak (sidak) oleh Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi Maret 2025 lalu.

Dalam sidak tersebut, Hasanul Jihadi—yang akrab disapa Jiji—meninjau langsung sejumlah fasilitas, mulai dari Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang rawat inap, hingga ruang cuci darah.

Di lantai empat, ia mendapati ruang rawat inap dalam kondisi panas akibat pendingin ruangan tidak berfungsi, sehingga pasien terpaksa menggunakan kipas manual.

Tak hanya itu, Jiji juga menemukan wastafel rusak dan kamar mandi yang tidak layak di ruang pasien. Temuan tersebut semakin mempertegas ironi kebijakan parkir berbayar yang diterapkan di tengah kondisi pelayanan dan fasilitas rumah sakit yang masih jauh dari kata optimal. (Cr8)