NASIONAL

Pangdam XII/Tanjungpura dan Orjen TNI Musnahkan 21 Kilogram Sabu

×

Pangdam XII/Tanjungpura dan Orjen TNI Musnahkan 21 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Pangdam XII/Tanjungpura dan Orjen TNI Musnahkan 21 Kilogram Sabu. (Foto: Ist)

Pontianak – Dalam upaya memerangi peredaran narkoba, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, bersama Orjen TNI Babinkum TNI Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan 21,028 kilogram sabu di Otmil II-06 Pontianak.

Pemusnahan ini dilakukan pada Kamis (4/7) sebagai tindakan tegas terhadap tindak pidana narkoba.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah hasil kejahatan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di wilayah hukum Otmil II-06 Pontianak pada tahun 2023.

Barang bukti tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain sabu, sejumlah barang bukti lainnya juga dimusnahkan dalam kesempatan ini.

Mayjen TNI Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa pemusnahan 21,028 gram sabu ini menunjukkan komitmen TNI dalam memerangi narkoba.

BACA JUGA:  Karutan Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan : fasilitas bagi keluarga warga binaan yang melakukan kunjungan merupakan bentuk pelayanan terbaik

“Dari pengungkapan kasus ini, kita telah menyelamatkan sekitar 21.000 orang dari bahaya mengkonsumsi narkoba,” kata Mayjen TNI Iwan dalam keterangan rilis diterima mawartanews.com, Jumat (5/7).

Ia juga mengucapkan terima kasih atas sinergitas dan dukungan seluruh pihak di Kalbar dan Kalteng, termasuk awak media.

“Kita akan terus perang melawan narkoba. Inilah bukti nyata bahwa TNI bersama aparat penegak hukum tidak ragu-ragu, baik terhadap oknum TNI maupun seluruh orang yang menyalahgunakan atau melakukan tindak pidana narkoba,” tambahnya.

Orjen TNI Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho menegaskan bahwa Oditur TNI akan bersikap tegas terhadap oknum TNI yang terlibat dalam perkara narkoba.

“Siapapun penyalahguna narkoba, mulai dari pemakai, pemilik, hingga pengedar, akan dituntut dengan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati atau hukuman sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009,” jelasnya.

BACA JUGA:  Hassanudin: Pelayanan ASN Kunci Sukses Indonesia Emas 2045

Ia menekankan bahwa tuntutan ini sejalan dengan putusan di lingkungan Peradilan Militer.

“Jika terbukti bahwa oknum prajurit melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan narkoba, hukumannya maksimal bisa mati dan pasti dipecat dari lingkungan TNI,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen dan langkah nyata TNI dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, serta menjaga integritas dan disiplin di lingkungan militer. (Son)