MAWARTANEWS.com, BATU BARA – Pemilihan Kepala Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Bata Bara yang akan digelar 16-11-2022 mendatang sepertinya tidak berjalan mulus. Pasalnya warga menduga Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Indrayaman tidak profesional dan amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai panitia.
Demikian Hal tersebut diungkapkan Norzali warga setempat yang juga seorang bakal colan kades Indrayaman yang kecewa dengan kinerja Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Indrayaman kepada kru media ini, sabtu (22/10/2022).
“P2KD Desa Indrayaman terkesan plin plan atau berubah ubah dalam memberikan keputusan dalam pelaksanaan tahapan tahapan administrasi di Pilkades,” katanya.
Norzali menjelaskan saya awalnya di tanggal 6 Oktober 2022 lalu dinyatakan lulus oleh panitia, tiba tiba saja hasil lulus saya menjadi mengikuti ujian tertulis karena hasil keputusan panitia diduga oleh salah seorang yang telah dinyatakan tidak lulus pada tanggal keputusan itu,” ungkapnya.
” Yang anehnya lagi, Muhammad Kamel alias bang kumis peserta bakal calon kades yang sudah dinyatakan tidak lulus ia jadi bisa ikut ujian tertulis,” tambahnya.
Meski telah gugur dalam ujian, Ia berharap P2KD Desa Indra Yaman di beri sangsi tegas atau pelaksanaan pilkades di Desa Indrayaman di tunda karena kami menduga Panitia Pilkades Desa Indrayaman tidak profesional.
” saya sudah melayangkan surat gugatan terhadap panitia, dimana menurutnya panitia Desa Indrayaman tidak transparan dan tidak teliti dalam memeriksa berkas para bakal calon sehingga menimbulkan keresahan dan kekecewaan kepada warga Desa Indrayaman terutama kepada kami yang ikut dalam pesta demokrasi Desa,” katanya lagi.
” Surat gugatan itupun sudah di sampaikan kepada PMD dan surat tembusan nya kami sampaikan kepada Bapak Bupati Batu Bara, DPRD Batu bara, Kapolres c/q kasat Intel Batu Bara serta panitia pemilihan kepala Desa (P2KD) dan kecamatan, sampai saat ini belum ada tanggapannya dari mereka,” terangnya.
Dikesempatan lain, saya juga menjumpai Bapak Bupati Batu bara di lokasi simpang gambus dalam acara gotong royong bersih-bersih Jumat, waktu itu di sana juga hadir PMD dan Camat Talawi, Bapak Bupati Batu bara mengatakan PMD dan Pak camat selesaikan itu,” singkatnya.
Namun sangat disayangkan Pak Camat Talawi nampaknya tak merespon baik apa dengan surat yang sudah saya layangkan. “Macamana lagi karena sudah cabut nomor, kalau bapak mau menggugat, gugat saja ke pengadilan,” katanya camat.
“Saya berharap kepada instansi terkait baik tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat agar agar menyikapi hal ini sesuai dengan peraturan Bupati Batu bara No 96 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Batu bara No 37 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa”, pungkasnya Norzali.













