Deli Serdang – Orang tua dari seorang pelajar SMA di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang agar tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku penganiayaan anak mereka.
Desakan ini muncul setelah adanya kekecewaan keluarga atas keputusan Polresta Deli Serdang yang menangguhkan penahanan terhadap pelaku hanya satu hari setelah penangkapan.
“Kami tidak terima. Anak kami dianiaya, malah dituduh mencuri. Ini fitnah yang sangat menyakitkan. Kami mohon Kejari Deli Serdang tidak mengulangi kesalahan Polresta Deli Serdang,“ ujar Jondri Silaban, ayah korban, Minggu (3/8/2025).
Keluarga korban juga berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik, setelah anak mereka turut dituduh terlibat dalam aksi pencurian yang sudah diproses secara hukum.
Sebelumnya, peristiwa berawal saat korban dan teman-temannya hendak makan malam di sebuah rumah makan di Desa Talun Kenas. Salah satu teman mereka, berinisial Ucok, diturunkan di tengah jalan karena tidak membawa uang. Belakangan, Ucok terbukti melakukan pencurian dan telah diproses oleh Polsek Talun Kenas. Ia divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Namun secara sepihak, korban juga dituduh terlibat oleh pelaku berinisial MT, yang kemudian melakukan kekerasan fisik. MT memaksa korban mengakui keterlibatan dan memukul wajahnya hingga mengalami luka robek di bagian dalam pipi.
“Anak saya tidak ada sangkut-pautnya. Polisi sudah menyatakan siapa pelakunya dan sudah ada putusan pengadilan. Tapi anak saya malah jadi korban kekerasan dan difitnah. Apa mereka lebih tahu dari penyidik?” kata Jondri dengan nada geram.
MT diketahui ditangkap di sekitar PN Lubuk Pakam pada Senin (28/7/2025), namun dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Keputusan ini semakin menyakitkan hati keluarga korban yang menilai keadilan tidak ditegakkan sebagaimana mestinya.
“Anak kami mengalami trauma berat, jadi pendiam, mudah panik, dan sering menangis tanpa sebab. Luka fisik bisa sembuh, tapi trauma psikis ini belum tentu bisa hilang,” ujar ibu korban dengan suara lirih.
Laporan resmi atas kejadian ini telah teregister di Polresta Deli Serdang dengan Nomor LP/B/615/VI/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang.
Kanit PPA Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Ginting, SH, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap MT. Ia menjelaskan, penangguhan diberikan atas permintaan keluarga pelaku dengan pertimbangan ancaman hukuman di bawah lima tahun. “Namun berkas tetap kami proses,” ujarnya.
Kebijakan ini pun memicu kecaman masyarakat. Banyak pihak menilai penangguhan penahanan mencederai rasa keadilan dan berpotensi memperparah penderitaan korban.
“Jika pelaku kekerasan terhadap anak bisa bebas begitu saja, bagaimana nasib anak-anak lainnya di negeri ini?” kata Jondri.
Masyarakat menilai kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum yang masih lemah dalam melindungi anak sebagai korban. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejari Deli Serdang, untuk bersikap tegas dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan keluarga korban agar penangguhan penahanan terhadap MT tidak dikabulkan setelah proses pelimpahan berkas.(*)













