SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Orang Tua Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Simalungun

×

Orang Tua Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Simalungun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Setahun lebih keadilan dinanti. (Foto: Mawarta)

Simalungun (MAWARTA) – Seorang ibu di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menyampaikan keluhan atas lambannya penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun.

Laporan tersebut telah terdaftar di Polres Simalungun pada 5 November 2024 dengan nomor LP/B/325/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ibu korban, berinisial AMS, menyebut kasus yang dilaporkannya terkait dugaan tindakan asusila oleh dua pria berinisial JD dan RS belum menunjukkan perkembangan berarti, meski sudah berjalan lebih dari satu tahun.

“Sudah satu tahun belum ada keadilan. Saya syok dan sempat dirawat di rumah sakit karena memikirkan ini. Apa karena kami keluarga tidak mampu, jadi sulit mendapatkan keadilan?” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

BACA JUGA:  Patroli Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Telkom

AMS menyatakan bahwa dirinya menerima surat resmi dari Polres Simalungun yang menyatakan kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keluarga menilai belum ada langkah nyata dalam upaya penangkapan.

Dalam surat tersebut, keluarga bahkan diminta untuk memberikan informasi keberadaan tersangka apabila menemukannya.

Merasa proses hukum berjalan lamban, AMS kemudian mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, serta pemerhati publik, agar kasus tersebut mendapat perhatian.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi pada 1 November 2024, setelah korban diduga diajak pelaku melalui pesan singkat.

Peristiwa lain yang masih berkaitan dengan laporan tersebut juga diduga terjadi pada waktu berbeda, sebelum laporan dibuat.

BACA JUGA:  Ajie Lingga : Komisi Yudisial Harus Mengawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi

Korban saat ini masih dalam pendampingan keluarga.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, Herison Simanullang, saat dimintai tanggapan terkait keluhan keluarga, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.

Sementara itu, upaya konfirmasi terpisah yang disampaikan awak media kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto masih belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan. (*)