SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Ops Kancil Toba 2025: Polsek Medan Tuntungan Ringkus Pencuri Sepeda Motor

×

Ops Kancil Toba 2025: Polsek Medan Tuntungan Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

MEDAN (MAWARTANEWS) – Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dalam rangkaian Operasi Kancil Toba 2025. Pelaku berinisial ASMAYUDI alias Lele (46), warga Desa Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap saat bersembunyi di kawasan Patumbak pada Kamis (25/9) dini hari.

Kapolsek Medan Tuntungan, IPTU Syawal Sitepu, S.H., M.H., menyebut penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban, seorang ibu rumah tangga bernama Sariah (47), yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya pada 11 Januari 2025 lalu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2019 dengan stang terkunci di halaman belakang Kantor Lurah Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat kembali sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati motornya sudah raib. Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Medan Tuntungan.

BACA JUGA:  Polda Sumut Bongkar Home Industri Pembuatan Narkoba Di Tualang Raso Tanjung Balai

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Syawal Sitepu langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku terlacak di seputaran Patumbak.

Mendapat perintah dari Kapolsek, tim yang dipimpin IPTU M.A.R. Prajamanggala, S.Tr.k., M.H., CPHR., CBA segera bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu. Setelah membawa kabur motor korban, pelaku menyembunyikannya di sebuah gudang di sekitar Patumbak.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 3709 AIM warna hitam tahun 2019 dengan nomor rangka MH1JM5118KK391445 dan nomor mesin JM51E1390989,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:  Operasi Penangkapan Dramatis: Polres Sergai Tangkap Residivis Pencurian di Persembunyian Tersembunyi

Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP dan terancam hukuman penjara.

Polsek Medan Tuntungan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir, terutama di lokasi umum. (Son)