KRIMINAL

Operasi Penangkapan Dramatis: Polres Sergai Tangkap Residivis Pencurian di Persembunyian Tersembunyi

×

Operasi Penangkapan Dramatis: Polres Sergai Tangkap Residivis Pencurian di Persembunyian Tersembunyi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, didampingi Kaurbinops (Kbo) sekaligus Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata.

MAWARTANEWS.com, SERGAI |

Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum mereka.

Pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidum berhasil menangkap seorang residivis berinisial SL alias B (40) yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tersangka yang merupakan warga Dusun I Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, Sergai, ditangkap dari tempat persembunyiannya di Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, didampingi Kaurbinops (Kbo) sekaligus Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan mendalam dari tim Unit Pidum.

Menurut AKP Panjaitan, SL alias B adalah pelaku utama dalam kasus pencurian di rumah H Sonyo yang ditempati oleh Heri Suryanto (64) di Dusun III Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Sergai, yang terjadi pada 11 April 2024. Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/37/2024/SPKT/Polsek Dolokmasihul/Polres Sergai/Polda Sumut.

BACA JUGA:  Seorang Pria Muda di Kecamatan Tanjung Beringin Meninggal Dunia di Pohon Mangga

“Tersangka SL alias B masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebilah parang. Dari lokasi tersebut, tersangka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor matic, satu unit handphone, dan satu unit jam tangan milik Heri Suryanto,” ungkap AKP Panjaitan, Selasa (21/5/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) termasuk satu kotak handphone dan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.

Melalui serangkaian penyelidikan intensif, tim Unit Pidum mendapatkan informasi mengenai identitas dan tempat persembunyian pelaku.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata.

Dalam interogasi awal, SL alias B mengakui bahwa ia tidak sendirian saat melakukan aksi pencurian tersebut. Ia dibantu oleh rekannya yang berinisial A. Tersangka juga mengungkapkan bahwa barang-barang hasil curian telah dijual, dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya.

“Tersangka SL alias B ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2017 atas kasus pencurian serupa,” tambah AKP Panjaitan.

BACA JUGA:  Sungai Bedagai Meluap, 528 Rumah Warga Terendam Banjir 

Saat ini, tersangka SL alias B telah diamankan di Satreskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenai pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHPidana. Polisi juga terus memburu rekan tersangka yang berinisial A untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Sergai. Tim kami masih terus bekerja untuk menangkap rekan tersangka yang saat ini masih buron,” tegas AKP Panjaitan, mantan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh tim dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi berharga kepada pihak kepolisian. Polres Sergai mengapresiasi kerjasama ini dan mengajak masyarakat untuk terus aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Sergai serta menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.