SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Operasi Kancil Toba 2025, Polres Serdang Bedagai Tangkap Pelaku Curas

×

Operasi Kancil Toba 2025, Polres Serdang Bedagai Tangkap Pelaku Curas

Sebarkan artikel ini
Foto: Salah satu Pelaku Curas Diamankan Polsek Perbaungan.

SERGAI – Satreskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam rangkaian Operasi Kancil Toba 2025. Pelaku diketahui bernama Hikal Akbar alias Haikal alias Kelmen (20), seorang mahasiswa asal Jl. Marelan VII Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/14/I/RES.1.8./2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 15 Januari 2024. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku bersama rekan-rekannya diduga melakukan tindak pidana curas terhadap korban Joko Pramono (30), warga Perbaungan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dimana peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Jl. Besar Medan–Tebing Tinggi, Lingkungan IV Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat itu korban tengah berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX BK 5811 XBJ milik Inneke Putri.

BACA JUGA:  Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Tiba di lokasi, korban dipepet empat orang tak dikenal menggunakan dua unit sepeda motor. Korban sempat terjatuh lalu diancam dengan senjata tajam jenis cerulit. Merasa terancam, korban kabur meninggalkan kendaraannya. Sepeda motor korban pun dibawa kabur para pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp36,8 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA SH Nauli Siregar, SH akhirnya berhasil meringkus tersangka pada Rabu, 17 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah orang tua pelaku di Medan Marelan, yang sebelumnya telah masuk dalam target operasi (TO) Ops Kancil Toba 2025.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam hijau tanpa nomor polisi. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya ikut memepet korban hingga terjatuh, lalu mengambil sepeda motor korban.

BACA JUGA:  Babinsa Koramil 03/BT Kembali Berikan Himbauan Keamanan Kepada Pedagang dan Pengunjung Pusat Pasar Berastagi

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada malam hari. Jika memungkinkan, jangan bepergian sendirian. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di sekitar lingkungan,” tegas IPTU Manullang. (*)