MAWARTANEWS.com, Batu Bara |
Penggunaan aplikasi yang digunakan oleh seluruh desa di Kabupaten Batu Bara kini menjadi pertanyaan. Ada dugaan bahwa pengadaan aplikasi tersebut melakukan perbuatan melawan hukum.
Informasi tentang pengadaan aplikasi website OpenSID desa di Kabupaten Batu Bara mulai menyebar ke publik dan menimbulkan sorotan dari berbagai kalangan media dan LSM.
Pembuatan aplikasi website ini seharusnya dilakukan untuk menunjang keterbukaan informasi publik (KIP) sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 yang memuat tentang transparansi penggunaan dana desa, program, dan kegiatan di desa.
Menurut sumber informasi yang diperoleh dari Google, aplikasi website ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu umum dan premium. Jenis umum tidak dikenakan biaya, sedangkan jenis premium dibebankan biaya sebesar 1 juta rupiah per tahun, di luar hosting dan domain.
Terdapat beberapa pilihan kategori tagihan pembayaran dalam penggunaan hosting dan domain/tahunnya.
Dari informasi yang didapat, pengadaan aplikasi ini diduga menghabiskan biaya fantastis sebesar Rp 7.000.000 per desa yang diambil dari anggaran dana desa.
Mengingat aplikasi website OpenSID (Open Desa) ini, sebenarnya pihak desa bisa memasang dan mengunduh sendiri bahkan dengan biaya yang lebih murah.
Pihak vendor/pelaksana pengadaan website harus bertanggung jawab di depan hukum jika terbukti melakukan pembohongan publik dan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Camat Tanjung Tiram Junaidi, SH menyatakan bahwa informasi tentang aplikasi website OpenSID yang menjadi ajang bisnis baru diketahuinya melalui konfirmasi Aliansi Pers Batu Bara (APBB).
Sementara itu, Admin Aplikasi OpenSID inisial Rudi warga Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram, tidak dapat menjawab ketika dikonfirmasi APBB.
Aliansi Pers Batu Bara (APBB) meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat menindak para mafia anggaran dari dana desa tersebut.