BREAKING NEWSNASIONAL

Oknum Hakim Tinggi Ditahan, Diduga Dalang Suap dalam Kasus Bebasnya Ronald Tannur

×

Oknum Hakim Tinggi Ditahan, Diduga Dalang Suap dalam Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Upaya pemberantasan korupsi di tubuh peradilan kembali diwarnai dengan penangkapan seorang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan berinisial RS.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu resmi ditahan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa malam (14/1/2025).

RS diduga terlibat dalam praktik suap dan/atau gratifikasi untuk memuluskan pembebasan terdakwa Ronald Tannur.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH, MHum, penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan RS bersama sejumlah pihak lain, termasuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan penasihat hukum terdakwa, Lisa Rachmat.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama di lingkungan peradilan,” kata Harli dalam keterangan persnya diterima Mawartanews, Rabu (15/1/2025).

Kasus ini bermula saat Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, meminta bantuan tersangka ZR untuk memperkenalkannya kepada RS.

Pada pertemuan di Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa meminta RS untuk menentukan nama-nama hakim yang akan menyidangkan kasus kliennya.

Permintaan tersebut dipenuhi RS dengan menunjuk Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Hadiri Dialog Publik Sosialisasi RUU KUHP

Tidak berhenti di sana, Lisa terus melakukan pendekatan kepada para hakim. Pada 1 Juni 2024, ia menyerahkan amplop berisi uang sebesar SGD 140.000 (sekitar Rp1,6 miliar) kepada Erintuah Damanik di Semarang.

Uang itu kemudian dibagi-bagi:
SGD 38.000 untuk Erintuah Damanik,
SGD 36.000 untuk Mangapul,
SGD 36.000 untuk Heru Hanindyo.

RS juga diduga menerima bagian sebesar SGD 20.000 melalui Erintuah Damanik, dan SGD 43.000 dari Lisa secara langsung.

Seluruh pengaturan ini dilakukan untuk memastikan putusan bebas bagi Ronald Tannur.

Barang Bukti: Miliaran Rupiah di Tangan Hakim

Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik di dua lokasi tempat tinggal RS, yakni di Jakarta dan Palembang, mengungkap temuan fantastis.

Di Jakarta, penyidik menemukan tiga koper dan satu tas berisi uang tunai dalam berbagai mata uang. Jika dikonversikan, total uang yang ditemukan mencapai Rp21,1 miliar.

Rinciannya:
– Uang rupiah sebesar Rp1,73 miliar,
– Uang dolar AS senilai Rp6,2 miliar,
– Uang dolar Singapura setara Rp13,2 miliar.

BACA JUGA:  Bobby Nasution & Keluarga Kurban 3 Ekor Sapi Di Masjid Jami’ Hanifah

Selain uang tunai, ditemukan pula catatan yang menguatkan indikasi pengaturan hakim dalam kasus Ronald Tannur.

RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.

Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 B.

Untuk mempermudah penyidikan, RS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025.

Peringatan untuk Dunia Peradilan

Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk melibatkan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan. Tidak ada ruang untuk korupsi, terlebih dalam pengambilan keputusan yang menyangkut keadilan,” ujarnya.

Kasus RS tidak hanya menyoroti masalah integritas peradilan, tetapi juga menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap proses peradilan.

Masyarakat kini menanti kelanjutan pengusutan kasus ini dan berharap bahwa para penegak hukum dapat bekerja secara transparan dan akuntabel. (Red)