SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSNUSANTARA

Notaris Pengganti Dilantik, Kemenkumham Sumut Ingatkan Integritas

×

Notaris Pengganti Dilantik, Kemenkumham Sumut Ingatkan Integritas

Sebarkan artikel ini

Medan – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir, melantik tiga notaris pengganti di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (15/5/2025).

Ketiga notaris pengganti tersebut adalah Arridha Octy Lady Br Perangin-angin, S.H., Albert, S.Kom., S.H., M.Kn., dan Putri Rahmadani, S.H., M.Kn. Mereka akan bertugas sebagai notaris pengganti di Kota Medan dan Deli Serdang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pelantikan ini turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa, S.H., M.H.

Adapun ketiga notaris pengganti tersebut dilantik untuk menggantikan Notaris Ratna Beru Karo, S.H., Notaris Halim, S.H., di Kota Medan, dan Notaris Iswarni Nasution, S.H., Sp.N., di Deli Serdang.

BACA JUGA:  Harga Beras Meningkat di Kabupaten Karo, Penjual Keluhkan Turunnya Permintaan, Disperindag Hendrik Tarigan : Dalam Waktu Dekat Kita Akan Buka Pasar Murah

Dalam sambutannya, Sahata Marlen Situngkir menegaskan bahwa notaris pengganti memiliki kewajiban yang sama dengan notaris tetap, termasuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait.

Prinsip ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

“Kedudukan dan fungsi para notaris pengganti sama halnya dengan notaris tetap. Oleh karena itu, kami harap saudara dapat bekerja secara profesional, cermat, dan berhati-hati, serta mematuhi aturan yang berlaku. Setiap akta yang dikeluarkan harus memiliki kekuatan hukum,” ujar Marlen.

Ia juga menekankan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, para notaris pengganti wajib menjaga profesionalisme serta prinsip kehati-hatian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

BACA JUGA:  KDM Turun ke Jalan, Ribuan Warga Jabar Rayakan Persib Bandung Juara Liga 1

Selain itu, dokumen yang dikeluarkan notaris merupakan dokumen negara yang harus dikelola dan disimpan dengan cermat.

“Kami berharap para notaris pengganti dapat menjalankan amanah ini dengan sungguh-sungguh. Jadikan pengalaman ini sebagai bekal untuk menjadi notaris tetap di masa mendatang,” tambah Marlen.

Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan kinerja pelayanan hukum di Kota Medan dan Deli Serdang semakin optimal dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Son)