SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Nikah Siri dan Poligami Diam-diam Terancam Pidana, Ini Aturan Baru di KUHP 2026

×

Nikah Siri dan Poligami Diam-diam Terancam Pidana, Ini Aturan Baru di KUHP 2026

Sebarkan artikel ini
Nikah Siri dan Poligami Diam-Diam Terancam Penjara 6 Tahun, KUHP Baru Berlaku 2026
Ilustrasi. Nikah Siri dan Poligami Diam-Diam Terancam Penjara 6 Tahun, KUHP Baru Berlaku 2026. (Foto: Mawarta)

MAWARTA – Praktik nikah siri, kumpul kebo, hingga poligami secara diam-diam kini tidak lagi sekadar persoalan moral atau adat.

Mulai awal tahun 2026, praktik-praktik tersebut bisa berujung pidana penjara, menyusul mulai diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru oleh pemerintah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ancaman hukuman yang diatur pun tidak main-main. Masyarakat yang menikah secara sembunyi-sembunyi atau melakukan poligami tanpa izin dapat terancam pidana penjara hingga enam tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 401 sampai Pasal 405.

Dalam Pasal 401 KUHP, ditegaskan bahwa seseorang yang menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan dapat dikenakan pidana lebih berat.

Jika status perkawinan sengaja ditutup-tutupi, ancaman hukumannya bisa meningkat hingga enam tahun penjara.

Aturan ini menjadi sorotan karena menyasar praktik yang kerap terjadi di masyarakat, seperti kumpul kebo atau pernikahan siri, di mana salah satu pihak ternyata masih memiliki istri atau suami yang sah tanpa sepengetahuan pasangannya.

BACA JUGA:  Herman Deru Dipercaya Rakyat Memimpin Sumatera Selatan Kembali

Selain itu, Pasal 402 KUHP juga mengatur larangan melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah.

Penghalang tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, salah satunya adalah status masih terikat dalam perkawinan sebelumnya.

Bagi pelaku poligami yang menikah lagi tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri sah, perkawinan pertama dianggap sebagai penghalang hukum.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun enam bulan.

Lalu, bagaimana dengan nikah siri pada umumnya? Tidak semua nikah siri otomatis berujung penjara.

Pasal 404 KUHP hanya mewajibkan setiap perkawinan untuk dilaporkan kepada pejabat berwenang. Jika kewajiban administratif ini dilanggar, sanksinya sebatas pidana denda kategori II.

Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika nikah siri disertai unsur penipuan status atau melanggar penghalang hukum yang ada.

BACA JUGA:  Pemprovsu Dorong Kontingen Tampilkan yang Terbaik di Pesparawi Ke-V Sumut, Pj Gubernur Ajak Masyarakat Sukseskan PON dan Pikada Serentak 2024

Dalam kondisi tersebut, praktik nikah siri dapat berubah menjadi perkara pidana serius, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal sebelumnya.

Bahkan, pihak yang mengetahui adanya penghalang perkawinan namun sengaja tidak memberitahukannya juga bisa terjerat hukum.

Pasal 403 KUHP mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara bagi siapa pun yang tidak mengungkapkan adanya penghalang, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

KUHP baru juga memuat ketentuan pidana terkait penggelapan asal-usul seseorang. Aturan ini berpotensi menjerat kasus-kasus di mana status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut negara sengaja disamarkan atau disembunyikan.

Dengan pengaturan tersebut, KUHP baru menegaskan bahwa nikah siri dan poligami yang melanggar Undang-Undang Perkawinan tidak lagi hanya berdampak secara perdata.

Jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan melanggar ketentuan hukum, praktik tersebut dapat berujung pada sanksi pidana yang serius. (*)