SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSNASIONAL

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

×

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim digiring penyidik Kejagung usai ditetapkan tersangka kasus korupsi digitalisasi pendidikan, Kamis (4/9/2025).
Nadiem Makarim digiring penyidik Kejagung usai ditetapkan tersangka kasus korupsi digitalisasi pendidikan, Kamis (4/9/2025). (Foto: Ist/Mawarta)

Jakarta (MAWARTA) – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam konferensi pers di kantor Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Anang, penetapan Nadiem dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap 120 saksi, 4 ahli, serta barang bukti dokumen dan petunjuk.

Kasus ini bermula saat Nadiem, pada Februari 2020, menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education melalui penggunaan Chromebook.

Dari serangkaian pertemuan, disepakati agar produk Google berupa ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) masuk dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

BACA JUGA:  Polres Tanjungbalai Bersama BPOM, Satpol PP Serta Dinkes Sidak Apotek dan menghimbau tidak menjual obat Syirup tercemar EG, DEG

Untuk meloloskan proyek tersebut, Nadiem disebut memerintahkan jajarannya membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang spesifikasinya mengunci pada ChromeOS.

Bahkan, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya juga mengunci spesifikasi ChromeOS.

Padahal, ujicoba Chromebook pada 2019 dinilai gagal karena tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah daerah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar).

Kerugian Negara Rp1,98 Triliun
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir merugi sekitar Rp1,98 triliun, meski angka pasti masih dihitung lebih lanjut oleh BPKP.

Kejagung menilai tindakan Nadiem melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

1. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Republik Indonesia: Rakernis 2023 Fokus pada Isu-Isu Strategis Nasional Terutama Terkait Perhelatan Politik

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan di Rutan Salemba
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak 4 September 2025.