GARUT (MAWARTA) – Wajib pajak yang akan melakukan mutasi keluar kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Garut perlu menyiapkan waktu lebih lama. Pasalnya, proses pencabutan berkas kendaraan di Kantor Samsat Garut membutuhkan waktu sekitar 14 hari atau dua pekan.
Mutasi keluar merupakan proses perpindahan data kepemilikan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain yang disesuaikan dengan domisili pemilik sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses ini juga mencakup perubahan alamat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sebelum kendaraan dapat didaftarkan di daerah tujuan, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan pencabutan berkas yang tersimpan di gudang arsip Samsat sesuai wilayah asal kendaraan.
Baur STNK Samsat Garut, Aipda T.A. Kustani, membenarkan bahwa proses pencabutan berkas di Samsat Garut memerlukan waktu sekitar dua pekan.
“2 (dua) minggu,” ujar Aipda T.A. Kustani saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Sementara itu, Baur Cek Fisik Samsat Garut, Aipda Dedi R, saat dimintai keterangan mengenai jumlah wajib pajak yang melakukan cek fisik kendaraan, baik untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lima tahunan maupun mutasi masuk dan keluar, belum dapat memberikan data.
Ia mengaku sedang bertugas mengatur arus lalu lintas sehingga belum sempat mengecek jumlah pemohon.
“Lagi hatur. Lupa pak…. Sdh gatur dr jam 3 lbh. Maaf Pak ya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, data mengenai jumlah kendaraan yang menjalani proses cek fisik di Samsat Garut masih belum tersedia. (*)















