Jakarta (MAWARTA) — Mutasi besar-besaran yang dilakukan ST Burhanuddin membawa dampak langsung terhadap jajaran kejaksaan di Sumatera Utara.
Salah satu yang paling menonjol adalah pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Medan, disertai rotasi sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ridwan Sujana Angsar resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
Ia menggantikan Fajar Syah Putra, yang mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan serta Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Selain pergantian di Kejari Medan, mutasi juga menyentuh posisi strategis di Kejati Sumut. Johnny William Pardede dipercaya mengemban amanah sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut.
Sebelumnya, Johnny menjabat Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, pejabat lama Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, mendapatkan promosi sebagai Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Seluruh rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Secara nasional, terdapat 68 pejabat yang dimutasi, termasuk 43 Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut.
“Benar,” ujarnya singkat kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi serta penguatan kinerja penegakan hukum, khususnya di wilayah dengan intensitas penanganan perkara yang tinggi, termasuk Sumatera Utara. (Jon)













