MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap Haris Siregar (55), pelaku perampokan sepeda motor milik seorang driver ojek online (Ojol) bernama Abdul Rahim.
Perampokan terjadi pada 18 Mei 2024 dan pelaku ditangkap tiga hari kemudian, tepatnya pada 21 Mei 2024, di Jalan Purwo simpang Jalan Pahlawan Deli Tua.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi penumpang dengan pemesanan offline atau tanpa aplikasi.
Abdul Rahim, yang saat itu sedang menunggu orderan, didatangi pelaku yang meminta diantar ke Jalan Pembangunan, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, dengan alasan akan membayar ongkos Rp 20.000 setelah sampai di lokasi.
“Pelaku mengatakan ‘Bang, antarkan aku ke Jalan Pembangunan Marindal, mau ngambil uang, gak usah pakai aplikasi nanti ongkosnya Rp. 20.000 ku kasih,’” ujar Kompol Faidir Chaniago kepada awak media, Jumat (24/5/2024).
Korban kemudian menuruti permintaan tersebut dan membonceng pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 2077 AJU.
Setibanya di lokasi, pelaku pura-pura mengambil uang dari sakunya namun tiba-tiba memukul kepala korban hingga korban terjatuh.
Ketika korban berusaha melawan, pelaku langsung berusaha membawa kabur sepeda motornya.
Dalam pergulatan tersebut, pelaku mengeluarkan gunting tajam dan mengancam korban, memaksa korban untuk mundur dan merelakan motornya dibawa kabur.
Berkat kerja cepat Unit Reskrim Polsek Patumbak, Haris Siregar berhasil ditangkap dan kini sedang menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para driver ojol untuk lebih berhati-hati dalam menerima penumpang yang tidak melalui aplikasi resmi. (*/mawartanews)