MEDAN | Tim hukum calon gubernur Sumatera Utara nomor urut 01, Bobby Nasution, resmi mengajukan laporan pengaduan ke Polrestabes Medan pada Kamis (7/11/24) sore.
Laporan ini dibuat karena adanya dugaan pengancaman yang terjadi sesaat setelah debat Pilgub Sumut, ketika mobil yang ditumpangi Bobby, istri, dan orang kepercayaannya dilempar oleh orang tak dikenal.
Surya Wahyu Danil Dalimunthe, kuasa hukum Paslon 01, menjelaskan bahwa laporan tersebut berfokus pada Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.
“Untuk sementara kita fokus pada Pasal 336 KUHPidana,” kata Surya kepada media.
Dikatakannya, pihaknya hingga saat ini belum melihat kaca mobil yang ditumpangi Bobby pecah. Namun pelemparan yang terjadi menurutnya tidak pantas terjadi.
“Suatu hal yang sangat tidak pantas. Menjadi tontonan yang buruk terhadap bangsa ini. Sementara kami belum melihat kaca yang pecah, tapi kalau lecet, tergores ada,” lanjutnya.
Surya pun tidak mengetahui pasti siapa pelaku pelemparan tersebut. Namun, hal itu dikatakan tidak pantas diperlakukan.
Menurutnya, dalam sejarah debat pasca reformasi baru kali ini terjadi di peristiwa seperti ini.
“Kalau secara persis apa yang dilemparkan biar beban pembuktiannya nanti kan di Lidik. Ada cctv di hotel terus di Pemko juga ada,” ungkapnya.
Lanjut Surya, dalam waktu jeda saat debat, pihak KPU yang merupakan penyelenggara telah beberapa kali menyampaikan agar suasana tertib dan damai. Namun sangat disayangkan hal itu tidak terjadi.
“Kita sekarang sedang pesta demokrasi yang dijamin hak hukumnya. Harusnya kita patuh dan taat atas aturan yang disampaikan. Kami sampaikan, dalam pesta demokrasi ini harus riang gembira tanpa kening berkerut,” pungkasnya. (Adi)