BANDUNG – Mesin antrean digital untuk Wajib Pajak (WP) yang tersedia di Kantor Samsat Bandung Tengah ternyata belum digunakan sebagaimana mestinya. Padahal, alat tersebut merupakan bagian dari inovasi layanan publik yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Saat ditemui, salah satu petugas informasi di Samsat Bandung Tengah menyebutkan bahwa mesin antrean digital tersebut dalam kondisi error. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai sejak kapan mesin itu tidak berfungsi, jawaban yang diberikan justru berubah-ubah hingga akhirnya petugas mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah, memberikan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, mesin antrean digital memang belum bisa difungsikan selama sekitar satu minggu terakhir karena perlu dilakukan penyesuaian sistem agar dapat terintegrasi dengan TV monitor.
“Kami sedang koordinasi dengan bagian IT di pusat (Bapenda Jabar) sebagai pengelola sistem agar mesin antrean ini bisa segera digunakan,” ujar Ade Sukalsah, Sabtu (28/6/2025).
Meski sistem antrean digital belum berjalan, pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung optimal. Ade menegaskan bahwa sistem antrean konvensional sementara ini masih mampu menangani jumlah pemohon yang cukup besar setiap harinya.
“Untuk layanan cek fisik saja bisa mencapai 400 pemohon per hari. Jadi layanan tetap berjalan,” katanya.
Bahkan, sejumlah layanan tanpa nomor antrean tercatat melayani jumlah pemohon yang tak kalah signifikan. Berikut datanya menurut Ade Sukalsah:
1.Layanan Fiskal: hingga 200 pemohon/hari
2.Cabut Berkas: 300 pemohon/hari
3.Layanan Tahunan: 250 pemohon/hari
4.BBN I (Balik Nama Kendaraan Baru): 100 pemohon/hari
5.Mutasi Masuk Antar Kota: 30 pemohon/hari
6.Blokir Kendaraan: 50 pemohon/hari
Sebagai informasi, kehadiran mesin antrean digital ini merupakan bagian dari program modernisasi pelayanan publik yang digaungkan oleh Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna. Inovasi tersebut juga mendukung pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus kewajiban pajaknya.













