SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Labuhanbatu

×

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.COMSatres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap kasus sabu seberat 193,92 gram di Jalan HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam kasus ini petugas menangkap satu orang pelaku kurir berinisial AAN (41) merupakan warga Labuk Pakam Deli Serdang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, menjelaskan pengungkapan kasus sabu tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas pada awal September 2022.

Untuk menangkap tersangka AAN Warga Dusun 1 Jalan Stadion Desa Tanjung Garbus Lubuk Pakam Deli Serdang, aparat melakukan penyamaran sebagai pembeli, kata AKBP Anhar Rangkuti dalam keterangan pers rilis yang diterima mawartanews.com, Kamis (15/9).

BACA JUGA:  Pidato Perdana Bupati karo dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Karo

AKBP Anhar menambahkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Selanjutnya seorang anggota menyamar sebagai pembeli dan sepakat melakukan transaksi dengan tersangka AAN di Jalan HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (9/9/202) malam.

Setelah target turun dari sepeda motornya jenis Honda Beat warna hitam dan bertemu dengan anggota yang menyamar, serta memastikan yang dibawa tersangka adalah narkotika sabu, tim langsung melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, didapati barang bukti 4 bungkus plastik plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 193,92 gram netto yang dibawanya dengan plastik
warna merah dibalut lakban warna coklat, ungkap AKBP Anhar Rangkuti.

BACA JUGA:  Ketua Umum Poros Muda Sumatera Utara Buka Sekretariat PAC di Kecamatan Medan Marelan

Kepada Polisi, tersangka AAN mengaku bahwa mengedarkan narkotika jenis sabu Baru pertama kali.

Ia mengakui memperoleh Narkotika Jenis Sabu dari Seseorang berinisial R (DPO) mengedarkan dan mengantar narkotika jenis sabu ke jalan HM. Said, terang Anhar Rangkuti.

Ia menambahkan, bahwa Si AAN akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 Juta dari R dan alasannya mengedarkan narkotika karena untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba dan Tim langsung melakukan pengembangan dan hingga kini masih memburu tersangka R, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *