Jakarta (MAWARTA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku per 2 Januari merupakan produk politik, sehingga mustahil dapat memuaskan seluruh kelompok masyarakat.
Menurut Supratman, kedua regulasi tersebut lahir melalui proses panjang di parlemen yang melibatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan dinamika politik yang tidak sederhana.
“Kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak,” ujar Supratman dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Ia menekankan bahwa penting bagi publik untuk memahami karakter dasar sebuah undang-undang sebagai hasil kompromi politik. Dalam proses legislasi, kata dia, tidak ada produk hukum yang lahir dari satu kepentingan tunggal.
“Kita harus sepakat terlebih dahulu bahwa undang-undang ini adalah produk politik. Itu poin dasarnya,” ucapnya.
Supratman menjelaskan, pemerintah tidak bekerja sendiri dalam menyusun KUHP dan KUHAP baru. Peran DPR sangat dominan karena lembaga legislatif merupakan pembentuk undang-undang sesuai konstitusi.
“Ini produk politik. Pemerintah tidak sendiri. Kalau pemerintah sendiri, tentu akan jauh lebih mudah. Tapi pembentuk undang-undang itu ada di DPR. Kita membahasnya bersama-sama,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa konfigurasi politik sangat memengaruhi hasil pembahasan. Bahkan, dinamika politik saat penyusunan RUU KUHP berbeda dengan pembahasan RUU KUHAP.
“Pada saat pembahasan RUU KUHP, konfigurasinya berbeda dengan pembahasan RUU KUHAP. Itu realitas politik yang tidak bisa dihindari,” jelasnya.
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah diupayakan secara maksimal untuk menghasilkan regulasi terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.
“Semua proses di parlemen itu wajar terjadi. Yang terpenting, seluruh upaya terbaik sudah dimaksimalkan demi kepentingan nasional,” pungkasnya. (Jones)













