NUSANTARA

Mengawal Keadilan: GEMA Padang Lawas Laporkan Dugaan Korupsi ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

×

Mengawal Keadilan: GEMA Padang Lawas Laporkan Dugaan Korupsi ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Gerakan Mahasiswa Padang Lawas (GEMA Padang Lawas) telah melaporkan dugaan korupsi yang menjadi tuntutan mereka dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Rabu kemarin, 12 Juli 2023, kepada Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (13/7).

Dalam wawancara dengan Mawartanews, Ketua Umum GEMA Padang Lawas, Ropiki Tantawi Parapat, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan sesuai arahan Ibu Ika Ayu Kartika dari Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Mereka diminta untuk membuat laporan resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan Tinggi.

Ropiki juga menambahkan, “Hari ini kami telah mengajukan laporan tersebut dengan harapan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat segera melakukan tindakan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) di wilayah Padang Lawas.”

BACA JUGA:  Dirjen Pemasyarakatan Apresiasi Keberhasilan Program Dapur Sehat di Rutan Kelas I Medan

Setelah menyerahkan surat laporan, GEMA Padang Lawas kini menunggu tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait perkembangan penanganan dugaan tersebut. Mereka juga telah melampirkan data pendukung yang mendukung laporan mereka.

Namun, GEMA Padang Lawas tidak akan tinggal diam. Mereka akan terus mengawal proses penanganan laporan ini hingga tuntas.

Jika pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lamban dalam menanggapi masalah ini, GEMA Padang Lawas bersedia turun ke jalan dan terus mengadvokasi masalah ini hingga mendapatkan keadilan.

Ropiki menegaskan, “Semua tindakan ini kami lakukan demi mewujudkan Padang Lawas yang benar-benar BERCAHAYA dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” pungkasnya.

Dengan dilaporkannya dugaan korupsi ini oleh GEMA Padang Lawas, masyarakat kini menantikan langkah-langkah yang akan diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keadilan terwujud. (Son)

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Jabar Apresiasi Inovasi Pemprov Jabar