MAWARTANEWS.com, KARAWANG |
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, bersama Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, melakukan penyegelan dispenser di SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, pada 23 Maret lalu.
Tindakan penyegelan ini merupakan respons terhadap hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia, sebagai persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024.
Ditemukan adanya kecurigaan terkait penggunaan alat tambahan, seperti switch/jumper, pada 3 dispenser SPBU tersebut.
Menurut Zulkifli, tindakan pengamanan ini diperlukan karena dugaan pelanggaran Metrologi Legal sesuai dengan UU No. 2 Tahun 1981. Langkah selanjutnya adalah melakukan pengawasan, pengamatan, dan pemeriksaan guna mengkonfirmasi kebenaran dugaan tersebut.
“Dugaan penggunaan alat tambahan pada pompa ukur BBM dapat mengakibatkan kerugian pada masyarakat konsumen, dengan potensi kerugian mencapai 2 miliar rupiah per tahun,” jelas Zulkifli.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyatakan bahwa sebelumnya telah dikeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada SPBU tersebut.
Pertamina juga telah memberikan instruksi untuk segera mengganti 3 dispenser yang terdampak dengan dispenser baru dalam waktu 2 minggu sejak penerbitan Surat Sanksi.
“Pertamina mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya selama masa Satgas RAFI 2024,” tambah Mars Ega.
Selain itu, Mars Ega menegaskan bahwa pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan ditingkatkan untuk memastikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan.
Meskipun terjadi penyegelan dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi masyarakat, terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina, serta menemukan kejanggalan di SPBU, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. (*/Red)













