SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Memperkuat Kepatuhan P3DN 2026, Pelaku Usaha Diminta Cermat Hitung TKDN

×

Memperkuat Kepatuhan P3DN 2026, Pelaku Usaha Diminta Cermat Hitung TKDN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pengawasan terhadap kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Tahun Anggaran 2026 semakin diperketat. Situasi ini menuntut pelaku usaha lebih teliti dalam menghitung dan membuktikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk yang diajukan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kekeliruan perhitungan kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi berujung sanksi berat, termasuk masuk daftar hitam pengadaan pemerintah.

Anggota Komite Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Indrani Dharmayanti, mengungkapkan adanya tren peningkatan kegagalan verifikasi TKDN di kalangan vendor. Berdasarkan evaluasi Badan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada periode sebelumnya, sekitar 15 persen dari total pengajuan TKDN tercatat tidak lolos tahap verifikasi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Indrani menegaskan, nilai TKDN yang diajukan harus mencerminkan kondisi riil dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Pelaku usaha, menurut dia, tidak bisa sekadar mengejar angka tinggi tanpa didukung bukti yang valid. Praktik semacam itu berisiko menjadi temuan audit dan dapat merusak reputasi perusahaan di masa mendatang.

BACA JUGA:  MERDEKA !! Efin Romulo Naibaho Rayakan HUT RI Ke 78 Bersama Ribuan Peternak Babi

Ia menjelaskan, sebagian besar kegagalan verifikasi disebabkan oleh kesalahpahaman administratif serta metode estimasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta peraturan turunannya. Pemahaman regulasi yang kurang memadai kerap membuat pelaku usaha keliru dalam menyusun dokumen dan menghitung komponen lokal.

Menanggapi kondisi tersebut, dewan konsultan Alatan Indonesia merencanakan diskusi strategis bertajuk Perhitungan TKDN dan Penerapannya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026, itu akan membahas teknik penyusunan dokumen klausul TKDN hingga strategi mitigasi risiko dalam menghadapi audit oleh surveyor independen.

Melalui forum ini, pelaku usaha diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait perhitungan TKDN yang sesuai regulasi. Dengan demikian, partisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilakukan secara lebih aman, patuh, dan berkelanjutan.(*)