SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Memberi Pengetahuan Hukum Sejak Dini Kejaksaan Negeri Karo Adakan JMS

×

Memberi Pengetahuan Hukum Sejak Dini Kejaksaan Negeri Karo Adakan JMS

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, KaroKejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Kabupaten Karo, bekerjasama dengan SMP Swasta Santo Xaverius II Kabanjahe menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa (04/10/2022). 

Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang, serta juga mengenal lembaga Kejaksaan dan tugasnya dikalangan pelajar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Sekolah SMP Swasta Santo Xaverius II Kabanjahe, mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program dari sekolah dengan tujuan pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.

“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Karo supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE,” katanya.

BACA JUGA:  Bupati Asahan Irup Apel Gelar Kesiapan Penanggulangan Bencana Karhutla

Pada program Jaksa Masuk Sekolah ini diikuti oleh420 murid dan guru SMP Swasta Santo Xaverius II Kabanjahe yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Karo.

“Ada sekitar 420 murid dan guru SMP Swasta Santo Xaverius II Kabanjahe yang mengikuti kegiatan ini, untuk kemudian disampaikan kembali kepada anak didiknya dikelas masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu, Halfeus Hangoluan Samosir, S.H., Kasubsi bidang Intelijen sebagai narasumber mengatakan, disamping fungsi penegakan hukum, Kejari Karo juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.

Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/ UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.

“Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online,” tegasnya.

Samosir menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.

“Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik, karena pelanggaran yang paling banyak dikalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” imbuhnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter  anak yang berbasis hukum.

“Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum,”Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *