MAWARTANEWS.com, MEDAN – Iksan Kurnia (27) warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pelaku tindak pidana pencurian kekerasan (Curas).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan pada Senin (27/6/2022) 21.00 WIB.
“Tim Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan di salah satu warung tuak Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia,” Jelas Kapolsek.
Namun pada saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang memegang sajam dan mengancam masyarakat sekitar, kata Kompol Ginanjar kepada Mawartanews.com, Rabu (29/6).
“Pelaku berusaha menyerang petugas dengan cara mendorong dan berusaha merampas senpi milik petugas pada saat mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku,” ungkap Kompol Ginanjar.
Dengan itu, petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya,” jelasnya.
Kapolsek menyebutkan pelaku Iksan Kurnia merupakan DPO dalam perkara kasus tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) pada Sabtu tanggal 07 Mei 2022.
“Pelaku Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial WS yang sudah ditangkap terlebih dahulu mengambil sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP, milik korban Inisial Z (22) warga Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia dengan cara mengancam korban menggunakan 1 bilah parang,”jelasnya.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang.
“Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkasnya.