MAWARTANEWS.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, Kec. Medan Tembung berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Medan menggelar sosialisasi kesadaran hukum di Aula Kantor Lurah Tembung, jalan Bantan, Selasa (29/11).
Sosialisasi ini buka oleh Camat Medan Tembung Vianti Dewi Nasution serta dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Wahyu Sabrudi sekaligus menjadi narasumber sosialisasi.
Dihadapan para peserta sosialisasi, Camat Medan Tembung Vianti Dewi Nasution mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih mengetahui mengenai hukum dan berbagai peraturan yang berlaku saat ini sehingga masyarakat dapat lebih mentaati hukum yang ada.
“Melalui sosialisasi ini masyarakat diberikan wawasan tentang hukum langsung dari Bapak Kajari Medan, kita ingin masyarakat lebih mengenal lembaga Kejaksaan yang ada dan juga hukum yang berlaku sehingga masyarakat lebih taat dan mematuhi hukum yang ada,” kata Camat Medan Tembung.
Dengan materi sosialisasi yang telah disampaikan tersebut, Camat Medan Tembung berharap masyarakat dapat menyerap informasi yang diberikan sehingga dapat dipergunakan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Jadi masyarakat kedepanya kita berharap dapat bertindak sesuai dengan koridur peraturan yang ada dan tidak melanggar hukum,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Wahyu Sabrudi dalam sosialiaasi tersebut memaparkan tentang tupoksi dari Kejaksaan Negeri Medan. Dimana Kejaksaan memiliki tugas fungsi penuntutan disegala aspek hukum termasuk tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu apabila masyarakat ada yang mengetahui tentang perbuatan tindak pidana korupsi jangan segan-segan untuk melaporkannya ke Kejaksaan ataupun kepolisian,” kata Kajari Medan.
Disamping itu lanjutnya lagi, Kejaksaan juga memiliki wewenang untuk menjadi pengacara negara yang membela Pemerintah. Selain itu Kejaksaan juga memiliki beberapa bidang dalam mendukung tugas-tugas Kejaksaan salah satunya dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Salah satunya ialah dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat sehingga tercipta kesadaran hukum ditengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para peserta.
Adapun para peserta sosialisasi merupakan unsur dari masyarakat, LPM dan juga Kepala Lingkungan. Selain itu hadir juga dalam sosialisasi ini Lurah Tembung, Merlinda, Babinsa dan juga Bhabinkamtibmas.