SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Medan Dalam Gempuran Narkoba: Polisi Sita 10 Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi

×

Medan Dalam Gempuran Narkoba: Polisi Sita 10 Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Dalam sebuah operasi penyergapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH SIK MH, bersama dengan Wakasat Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, seorang bandar narkoba yang dikenal dengan peredarannya yang luas berhasil diamankan di kawasan Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pada operasi ini, pihak Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita jumlah besar barang bukti yang mencengangkan.

Totalnya, ditemukan 10 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat bersih mencapai 10.000 gram, 8 bungkus kecil plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 400 gram, serta 50 butir pil ekstasi berwarna pink dengan berat bersih sekitar 18 gram.

BACA JUGA:  Tahapan Kampanye Operasi Mantap Brata 2023 - 2024, Polrestabes Kawal Kunjungan Capres Anies di Medan

Selain itu, 1 unit ponsel merk Oppo Reno 8 berwarna hitam, 1 unit ponsel merk Nokia warna hitam, 2 unit timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor N-Max BK 6859 ALC juga berhasil disita.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (9/10/2023), menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak berwenang.

Tindak lanjut penyelidikan kemudian membawa mereka ke penangkapan tersangka pada hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023, pukul 16.00 WIB.

Operasi berlanjut dengan penyitaan barang bukti di lokasi kejadian, Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, yang menghasilkan penemuan 5 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 5.000 gram yang disembunyikan dalam jok sepeda motor N-Max BK 6859 ALC.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan di Medan Tuntungan: Sakit Hati Akibat Chat Tak Bermoral, Pria Tewas Ditikam

Rumah tersangka di Gang Eka Warni 1 juga menjadi target penggeledahan. Hasilnya mencakup 5 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 5.000 gram, 8 bungkus kecil plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 400 gram, 50 butir pil ekstasi berwarna pink dengan berat bersih 18 gram, 1 unit ponsel merk Oppo Reno 8 berwarna hitam, 1 unit ponsel merk Nokia warna hitam, dan 2 unit timbangan digital. Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. (Son)