SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Mau Urus BBN dan Bayar PKB 5 Tahun di Kantor Samsat Pajajaran? Berikut Persyaratan yang Harus Disiapkan

×

Mau Urus BBN dan Bayar PKB 5 Tahun di Kantor Samsat Pajajaran? Berikut Persyaratan yang Harus Disiapkan

Sebarkan artikel ini
Kantor Samsat Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: Mawartanews.com/Sugiyanto)

Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program itu atas inisiatif dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai bentuk upaya dalam memberikan keringanan kepada masyarakat khususnya warga Jawa Barat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dengan adanya program tersebut, para pemilik kendaraan yang punya tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 kebawah dihapuskan, artinya Anda hanya cukup membayar pajak kendaraan tahun 2025 atau tahun berjalan saja.

Bagi Anda yang punya rencana atau akan melakukan proses bea balik nama, dan juga membayar pajak kendaraan bermotor, baik itu di kantor Samsat Pajajaran atau Samsat lain yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa Barat, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan dalam proses bea balik nama dan juga pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.

BACA JUGA:  Penganggaran 2024, Bey: Penanganan "Stunting" dan Sampah Masuk Prioritas

Berdasarkan informasi yang diperoleh Mawartanews.com di kantor Samsat Pajajaran, Kota Bandung hari ini, Jumat (11/4/2025), persyaratan dalam proses bea balik nama dan juga pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah sebagai berikut:

Persyaratan Bea Balik Nama (BBN) II

1. Arsip
2. KTP (yang akan di atas nama kan)
3. Surat kuasa bila diwakilkan
4. BPKB Asli
5. STNK Asli
6. Kwitansi jual beli/surat pelepasan hak (apalagi kendaraan eks perusahaan)
7. Kendaraan dihadirkan untuk pemeriksaan cek fisik
* Foto copy rangkap tiga

Persyaratan Ganti STNK 5 Tahun

1. KTP Asli
2. Surat kuasa bila diwakilkan
3. STNK asli
4. BPKB asli/surat keterangan leasing + FC (Foto Copy) BPKB legalisir (bila diagungkan)
5. Kendaraan dihadirkan untuk pemeriksaan cek fisik

BACA JUGA:  Begini cara Gubernur Jawa Barat menertibkan PKL di Kawasan Pasteur

Foto copy rangkap satu

Hal tersebut sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.***