NASIONAL

Mau Masuk Ke Objek Wisata Di Kabupaten Karo, Ini Retribusi Daerah Yang Harus Dibayar Sesuai Peraturan N0 1 Tahun 2024

×

Mau Masuk Ke Objek Wisata Di Kabupaten Karo, Ini Retribusi Daerah Yang Harus Dibayar Sesuai Peraturan N0 1 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, KARO [

Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata, mengumumkan adanya perubahan retrebusi objek wisata yang dikelola Pemkab Karo. Perubahan ini, sesuai dengan Perda 01 tahun 2024 yang menggantikan Perda nomor 4, nomor 5, dan nomor 6 tahun 2012.

“Ya untuk retrebusi masuk ke objek wisata, ada penyesuaian terkait perubahan Perda nomor 5 tahun 2012 yang telah diperbaharui di dalam Perda 01 tahun 2024,” Kata Kadisbudpar.

Khusus untuk retrebusi masuk ke objek wisata awalnya diatur di dalam Peda nomor 5 tahun 2012 dimana besaran retrebusi untuk dewasa sebesar Rp 4.000 dan untuk anak-anak Rp 2.000. Namun, pada tahun 2020 lalu pada tahun 2020 lalu Pemkab Karo mengeluarkan Perbup yang di dalamnya juga salah satunya berisikan perubahan besaran retrebusi objek wisata.

BACA JUGA:  Marthinus Hukom Resmi Menyandang Pangkat Komjen

“Dari Perbup nomor 58 tahun 2020, retrebusi objek wisata untuk dewasa sebesar Rp 7.500 dan anak-anak Rp 5.000. Tapi dari Perda terbaru nomor 01 tahun 2024, besarannya untuk dewasa menjadi Rp 10.000 dan anak-anak tetap sebesar Rp 5.000,” ucapnya.

Dengan adanya perubahan ini, Munarta mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui beberapa media. Lebih lanjut, dirinya mengatakan dengan adanya penyesuaian retrebusi ini pihaknya ke depan akan berusaha terus memberikan peningkatan pelayanan kepada wisatawan.

[ Surbakti ]