Pekanbaru (MAWARTA) – Seorang mantan pegawai salah satu bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pekanbaru, NF, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (17/12/2024). Dalam proses tersebut, penyidik Polda Riau menyerahkan NF kepada Tim JPU Kejari Pekanbaru.
“Benar, hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka atas nama saudari NF dari penyidik Polda Riau kepada Tim Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar.
Usai pelimpahan tahap II, Tim JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Pekanbaru untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. (*)













