SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Mantan Komandan GAM Kritik Ketua DPR Aceh: Jangan Asal Bicara Soal Internal Pemerintah

×

Mantan Komandan GAM Kritik Ketua DPR Aceh: Jangan Asal Bicara Soal Internal Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Ketua Kelompok Tani Maheng, Jafar Maheng. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH – Mantan komandan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sekaligus Ketua Kelompok Tani Maheng, Jafar Maheng, meminta Ketua DPR Aceh untuk tidak sembarangan berbicara terkait persoalan internal Pemerintah Aceh.

Kritik ini disampaikan Jafar menyusul pernyataan Ketua DPR Aceh, Zulfadli, A.Md, yang mengkritik pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sebenarnya Ketua DPR Aceh harus menjadi pendingin menjelang bulan Ramadhan, apalagi sudah dekat meugang (tradisi menyambut Ramadhan di Aceh),” ujar Jafar Maheng, Kamis (20/2/2025).

Jafar mengaku kecewa dengan pernyataan Ketua DPR Aceh di depan publik. Menurutnya, sebagai pemimpin legislatif, Zulfadli seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Muallem dan Dek Fadh, terutama karena mereka satu partai dengan Gubernur Aceh.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna, Bobby Nasution : Pemko Med­an Sediakan 433.185 Kuota BPJS Gratis

“Statement ini menunjukkan kita tidak solid dan tidak baik bagi jalannya pemerintahan (good governance). Ketua DPR Aceh tidak boleh merasa memenangkan Muallem-Dek Fadh sendiri. Karena kita cek hasil pemilu di kecamatan domisili (Samalanga), Ketua DPR Aceh, Muallem-Dek Fadh kalah,” tegas Jafar.

Sebelumnya, Zulfadli menyatakan bahwa pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh cacat prosedur dan tidak sah secara hukum. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers, Rabu (19/2/2025).

Zulfadli menegaskan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan (SK) seharusnya berdasarkan perintah dari Gubernur Aceh dan Sekda Aceh. Namun, SK yang diterbitkan untuk Alhudri tidak melalui proses tersebut.

“Hasil penelusuran yang saya lakukan, Badan Kepegawaian Aceh (BKA) tidak pernah memproses SK yang diserahkan Wagub Dek Fadh kepada Alhudri,” ujar Zulfadli.

BACA JUGA:  Selama 3 Hari, KAI Divre I Sumut Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp267 Juta

Lebih lanjut, Zulfadli menjelaskan bahwa SK tersebut tidak melalui telaah staf, yang dibuktikan dengan tidak adanya paraf Kepala BKA dan Asisten III Setda Aceh pada lembaran surat keputusan.

“Karena SK itu tidak menggunakan paraf BKA, maka kop surat bukan dari Badan Kepegawaian Aceh,” tambahnya.

Persoalan ini memicu ketegangan antara legislatif dan eksekutif di Aceh. Jafar Maheng menegaskan bahwa kritik yang dilontarkan Zulfadli justru dapat merusak soliditas internal partai dan menghambat proses pemerintahan yang baik.

Dengan situasi ini, publik Aceh menunggu langkah konkret dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan internal demi menjaga stabilitas pemerintahan di daerah tersebut. (Alfian Pasee)