SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan Pakai Nama Ajudan

×

Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan Pakai Nama Ajudan

Sebarkan artikel ini
Foto: Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersama istrinya, Atalia Praratya saat mengendarai sepeda motor jenis Royal Enfield. (Foto: Instagram/@ridwankamil).

BANDUNG – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau yang akrab disapa (Kang Emil), diduga menyamarkan kepemilikan kendaraan dengan cara mengatasnamakan pegawainya.

Hal ini diketahui, setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan yang diduga terkait tindak pidana dalam kasus korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. Pegawainya beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan pada Jumat (25/7/2015) di Jakarta.

Langkah tersebut, diduga merupakan bagian dari strategi menyamarkan kepemilikan aset yang kerap ditemui dalam sejumlah kasus korupsi. Penyamaran melalui pihak ketiga bisa menjadi indikasi upaya untuk menghindari pelacakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

BACA JUGA:  Dinkes Jabar raih Juara 3 Tim TKKSD AWARDS Kab/Kota Terbaik Tahun 2022-2023

Meski demikian, hingga kini KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil secara langsung. Asep menyebut pihaknya masih menelusuri keterkaitan kepemilikan kendaraan tersebut sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan wali kota Bandung itu.

“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” tegasnya.

KPK sendiri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Ridwan Kamil yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan itu, KPK telah menyita motor Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jabar tersebut.

Selain Royald Enfield, KPK juga telah menyita satu unit mobil bermerk Mercedes Benz 280 SL. Kedua kendaraan yang disita itu disinyalir mengatasnamakan pegawainya untuk menyamarkan kepemilikan aset tersebut.

BACA JUGA:  Bersinergi Berantas Pekat, Pemkab Karo Siapkan Pakta Integritas

“Mobil dan motor itu, itu mengatasnamakan orang lain,” kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan.

Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK.

Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di berbagai media tersebut , mulai dari media elektronik, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. (Sugiyanto)